Menkum Ogah Tanggapi Kasus Eks Menag Yaqut di KPK: Kurang Etis Jika Saya Komentari

disway.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memilih untuk bersikap hati-hati saat dimintai tanggapan mengenai penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditemui usai mengukuhkan pengurus DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) periode 2025–2030 di Jakarta, Supratman menegaskan bahwa dirinya ingin menjaga batasan profesionalitas antarlembaga.

BACA JUGA:Resmi: Manchester City Datangkan Antoine Semenyo dari Bournemouth, Ini Alasan 'Penerus Beckham' Pilih The Citizens

BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri 3 Mandat Khusus ke Kemensos, Data Akurat Jadi Kunci Bansos!

Ia mengaku belum mendalami duduk perkara yang menyeret nama mantan Menag tersebut.

​"Waduh, itu saya jangan. Saya belum tahu anunya (detailnya). Prinsipnya ya kita hormati proses hukum yang berjalan," ujar Supratman ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jumat 9 Januari 2026.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa posisinya sebagai Menteri Hukum memiliki ranah tugas yang berbeda dengan lembaga penegak hukum seperti KPK. Menurutnya, mencampuri urusan teknis penyelidikan yang sedang berlangsung di lembaga lain bukanlah langkah yang tepat secara protokoler maupun etika birokrasi.

​"Kurang etis saya komentari. Karena kan saya sebagai Menteri Hukum bukan penegak hukum ya. Saya belum tahu kasusnya," imbuhnya.

​Meski irit bicara soal kasus Yaqut, Supratman tampak jauh lebih antusias saat membahas penguatan profesi advokat di tanah air.

BACA JUGA:Rumah Yaqut Cholil di Condet Terpantau Sepi Usai Penetapan Tersangka

BACA JUGA:Siapa Asisten Pelatih Lokal Timnas? BTN Pastikan Semua di Tangan Jhon Herdman

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya organisasi profesi seperti HAPI untuk terus melakukan kaderisasi dan meningkatkan kompetensi anggotanya.

​Hal ini menjadi krusial mengingat adanya rencana pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat.

Sinergi antara pemerintah dan parlemen kini semakin terbuka lebar, terlebih Sekretaris Jenderal HAPI, Bob Hasan, juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

​"Nanti kita sinergikan. Saya yakin soliditas yang ditunjukkan bisa memberi harapan bahwa organisasi profesi pengacara ini bisa menjadi wadah yang baik, baik untuk silaturahmi anggotanya maupun komunikasi dengan lembaga advokat lain," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Airlangga Akui Defisit APBN 2,9% Demi Ekonomi Tumbuh 5,2% di 2025
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Peluang Fintech untuk Pembangunan, Dari Inovasi Teknologi ke Penciptaan Lapangan Kerja
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Nadiem Makarim Blak-blakan di Medsos, Beberkan Kejanggalan Kasus Chromebook
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Doktif Heran Richard Lee Tiba-tiba Jatuh Sakit saat Diperiksa Polisi, Desak Tunjukkan Surat Sakit
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Indeks Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum 2025 Pemprov Sulsel Raih Peringkat Ketiga Nasional
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.