JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya nanti kami akan update," ucapnya di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia mengungkap KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK soal Penahanannya
"Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus (staf khusus) Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.
Budi menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026) kemarin.
Ia juga mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
"Terkait penahanan (tersangka), nanti kami akan update, tentu secepatnya karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," ujarnya.
Baca Juga: Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025 lalu.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- kuota haji
- kasus kuota haji
- korupsi kuota haji tambahan
- tersangka





