Pengacara Yaqut Buka Suara Usai KPK Tetapkan Kliennya Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

tvonenews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pihak kuasa hukum menegaskan menghormati proses hukum dan meminta semua pihak menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, usai menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka oleh KPK.

“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” ujar Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Mellisa menegaskan, Yaqut Cholil Qoumas selama proses penyelidikan telah mengikuti setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tanpa menghindar.

Tekankan Hak Hukum dan Praduga Tak Bersalah

Dalam pernyataannya, Mellisa juga menekankan pentingnya menjamin hak-hak hukum kliennya sebagai warga negara. Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kuasa hukum Yaqut juga mengimbau media dan masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan serta memberi ruang bagi proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tambah Mellisa.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eks Menag Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
IHSG Melaju 2,16% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp16.301 Triliun
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Pramono Tekankan Kebutuhan Strategis
• 23 jam laludisway.id
thumb
Kakorlantas Terjunkan TLE Drone di Cibubur, Ajak Masyarakat Makin Tertib Berlalu Lintas
• 8 jam laludetik.com
thumb
Anak Suka Manjat Pintu dan Jendela di Rumah, Wajar atau Perlu Dibatasi?
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.