Jakarta, tvOnenews.com — Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pihak kuasa hukum menegaskan menghormati proses hukum dan meminta semua pihak menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, usai menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Mellisa menegaskan, Yaqut Cholil Qoumas selama proses penyelidikan telah mengikuti setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tanpa menghindar.
Dalam pernyataannya, Mellisa juga menekankan pentingnya menjamin hak-hak hukum kliennya sebagai warga negara. Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Kuasa hukum Yaqut juga mengimbau media dan masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan serta memberi ruang bagi proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tambah Mellisa.
KPK Tetapkan Dua TersangkaSebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1).



