PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) resmi menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada 7 Januari 2026. Kesepakatan ini menjadi salah satu langkah perseroan dalam memperkuat pembiayaan operasional.
Direktur NICE, Yeon Ho Choi, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (9/1), mengungkapkan bahwa nilai transaksi fasilitas kredit tersebut mencapai Rp100.000.000.000. Pinjaman ini disepakati dengan suku bunga COF + 1,25% per tahun dan memiliki tenor selama 12 bulan.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, persentase nilai transaksi ini terhadap ekuitas Perseroan tercatat sebesar 57,25%. Meski demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 11 POJK 17/2020, penerimaan pinjaman langsung dari bank dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai independen serta tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Kredit UMKM Kontraksi, Bos OJK Beberkan Strategi di 2026
“Fasilitas kredit akan digunakan oleh Perseroan sebagai opsi pembiayaan untuk modal kerja,” ujar Yeon Ho Choi.
Ia juga menegaskan bahwa setelah dilakukan penelaahan internal, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas diperolehnya fasilitas kredit tersebut. Selain itu, Yeon Ho Choi memastikan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi.
“Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” pungkasnya.




