Duduk Perkara Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan

detik.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan resmi dihentikan polisi setelah genap enam bulan. Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian diplomat muda di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut.

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus karena menilai tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya tersebut. Meski demikian, polisi terbuka untuk membuka kembali penyelidikan apabila ditemukan novum.

Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Arya ditemukan penjaga kos dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Diketahui, malam hari sebelum ditemukan meninggal dunia, Arya Daru sempat menuju ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit. Tas belanja dan tas gendong pun ditinggal Arya Danu di tempat tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa, 29 Juli 2025, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya sebelumnya, mengatakan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan orang lain.

"Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Selain itu, polisi mengambil kesimpulan nihilnya unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan penyelidikan.

"Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung," ujarnya.

Baca juga: Kata Pihak Keluarga Usai Polisi Setop Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru


Polisi Hentikan Penyelidikan

Kini, polisi menyatakan menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru tersebut. Polisi menyatakan kasus tersebut telah dihentikan sejak tanggal 6 Januari.

Penghentikan penyelidikan itu tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut diterima oleh pihak keluarga korban.

Meski begitu, pihak kepolisian mempersilakan kepada pihak keluarga untuk membuka kasus itu kembali apabila menemukan adanya novum (bukti baru). Polda Metro terbuka untuk melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut.

"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1).




(mea/mea)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arsip Foto ”Kompas”: Jalan Panjang Warga Tuli dalam Meraih Hak yang Seimbang
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Menengok Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, Perlintasan di Atas Tol Wiyoto Wiyono Tersambung
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Pelatih Arema ingatkan pemain fokus dan jaga emosi saat hadapi Persik
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Gus Yahya Nyatakan Tak Akan Ikut Campur Soal Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Adiknya
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polda Metro Analisis Flashdisk Berisi Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.