JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026.
Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Gus Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp13.749.729.733.
Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir saat menjabat Menteri Agama.
Kekayaan Gus Yaqut terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.520.500.000.
Selain itu, ia juga memiliki dua unit kendaraan roda empat, yakni Mazda CX-5 tahun 2016 senilai Rp260 juta, dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1.950.000.000. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp2.210.000.000.
Harta lainnya tercatat berupa harta bergerak senilai Rp220.754.500, kas dan setara kas sebesar Rp2.598.475.233, serta utang sebesar Rp800.000.000.
Dengan demikian, total kekayaan bersih Gus Yaqut tercatat sebesar Rp13.749.729.733.
Original Article




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4893163/original/083011800_1721126896-FB_IMG_1675646868415.jpg)