Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang di Jakarta Utara. Petugas dan wajib pajak terjaring.
"Ada beberapa pegawai pajak dan beberapa orang dr pihak wajib pajak," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Metrotvnews.com, Sabtu, 10 Januari 2026.
Fitroh menyebut kasus ini berkaitan suap perpajakan. Detilnya enggan dirinci saat ini.
Baca Juga :
KPK Periksa 8 Orang Terjaring OTT di JakutIlustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
“Barang bukti dalam bentuk uang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalu keterangan tertulis, Sabtu, 10 Januari 2026.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam jika menggelar OTT. Status hukum mereka akan dibeberkan kepada publik melalui konferensi pers.

