JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pegawai pajak terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Informasi ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ungkap Fitroh.
Baca Juga: Penasihat Hukum soal Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka: Hormati Proses Hukum-Tegaskan Kooperatif
Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal perkara tersebut.
Fitroh hanya menyebut OTT yang dilakukan pihaknya di lingkup Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Menurut penuturannya, dalam operasi senyap itu, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Adapun KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Sebagai informasi ini merupakan giat tangkap tangan pertama KPK di tahun 2026 ini.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- ott kpk
- ott pegawai pajak
- suap pengurangan nilai pajak
- suap



