FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan Susno, meskipun proses hukum yang dilakukan KPK terlihat serius, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka yang dinilainya belum sejalan dengan informasi yang beredar di publik.
“Walanya proses perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK nampak serius diproses oleh KPK,” ujar Susno di X @susno2g (10/1/2026).
Ia mengaku heran lantaran sebelumnya beredar kabar bahwa dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut melibatkan banyak pihak, khususnya dari kalangan anggota DPR Komisi XI.
“Katanya tersangka anggota DPR komisi 11 banyak (berjama’ah),” tandasnya.
Namun, fakta yang muncul justru berbeda. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kok aneh hanya dua orang yang jadi tersangka,” kuncinya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyampaikan bahwa dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan BI dan OJK tersebut telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Menurut Asep, peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan juga disertai dengan penetapan tersangka.
Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga belum memberikan informasi detail mengenai modus operandi dalam kasus ini maupun konstruksi hukumnya.
(Muhsin/fajar)



