Iming-iming Hentikan Kasus dan Lulus CPNS, Oknum Jaksa Gadungan Ditangkap di Sulsel

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Seorang oknum Jaksa gadungan berinisial AM dan PPPK Paruh Waktu berinisial R terpaksa harus berurusan dengan hukum usai diringkus oleh Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut bahwa keduanya diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

“Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejati Sulsel yang dapat melakukan pengurusan penanganan perkara,” ujar Didik kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Diceritakan Didik, aksi ini bermula pada Mei 2025, setelah adanya konferensi pers kasus dugaan korupsi  perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

“Terduga Pelaku AM, dibantu oleh Terduga Pelaku R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Didik, R meyakinkan IS bahwa AM merupakan seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang sementara berjalan.

“Atas klaim tersebut, Pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai,” tukasnya.

Lanjut Didik, pelaku juga meminta IS untuk segera mentransfer uang yang ada ke rekening AM.

“Serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan,” terang dia.

Dijelaskan Didik, AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait kasus nanas yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.

“Selain menawarkan pengurusan penanganan perkara pidsus, terduga pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa,” imbuhnya.

Untuk meyakinkan korbannya, Didik mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan.

Di antaranya, meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170.000.000 sebagai biaya pengurusan.

“Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan,” ucap Didik.

Selain itu, terduga pelaku juga meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.

“Bahkan, Pelaku sempat meminta uang kedukaan sebesar Rp10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Didik menegaskan bahwa AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Mengantisipasi kejadian serupa terjadi, Didik meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai.

“Terlebih dengan meminta sejumlah uang,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Drama Korea Terbaru di Netflix Tayang Januari 2026, Ada Comeback Kim Seon Ho!
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Inilah Kelakuan Pejabat DJP Sontoloyo, Setelah Fee Rp4 M Cair, Ketetapan Pajak Anjlok 80 Persen
• 19 menit lalujpnn.com
thumb
Pramono: Usulan RS Sumber Waras Masuk PSN Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Link Live Streaming Girona vs Osasuna di La Liga Besok Dini Hari
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Tutup 2025 Penjualan Daihatsu 137.835 Unit, Tetap Pertahankan Posisi 2
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.