jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pencairan fee suap melalui kontrak fiktif dan penukaran ke mata uang asing dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dugaan ini terkait pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada yang berpotensi kurang bayar Rp75 miliar.
Oknum pajak diduga meminta pembayaran "all in" Rp23 miliar.
BACA JUGA: 124 Pengemplang Pajak Bayar kepada Pemerintah Rp 13,1 Triliun
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
"Dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Sdr. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," papar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (11/1).
BACA JUGA: KPK Tangkap 8 Orang Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan Rp75 Miliar
Perusahaan kemudian menyanggupi Rp4 miliar yang dibayarkan melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan milik seorang konsultan pajak bernama ABD.
"PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura," jelas dia.
BACA JUGA: Uang Suap Dibagi-bagi kepada Sejumlah Pegawai Ditjen Pajak, Oalah
Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada oknum AGS dan ASB, sebelum didistribusikan lebih lanjut. Setelah proses ini, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pajak turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan," kata Guntur.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari. Guntur, penindakan ini diharapkan memberi efek jera.
"Penindakan yang dilakukan KPK ini diharapkan memberi efek jera dan peringatan tegas," kata dia.
KPK juga mengimbau wajib pajak melapor jika menemukan praktik pemerasan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK: Inilah Identitas 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




