FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPP PDIP mengeluarkan surat edaran yang melarang keras korupsi dan penyalahgunaaan kekuasaan. Tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026
Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jendera PDIP Hasto Kristiyanto. Diterbitkan jelang Rakernas PDIP di Beach City Internasional Stadium (BCIS) Jakarta Utara pada 10-12 Januari 2026.
“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi,” kata di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
“Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” tambahnya.
Edaran tersebut menegaskan empat hal. Pertama, Kongres VI PDIP mengamanatkan seluruh kader, agar menjaga nama baik partai.
Kedua, semua kader dilarang keras menyalahgunakan kekuasaan dan atau wewenang dalam jabatannya untuk lakukan atau terlibat korupsi.
Ketiga, partai tidak akan memberikan toleransisekecil apapun. Terhadap setiap kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau terlibat dalam perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP.
Terakhir, PDIP bakal mengambil sikap tegas. Jika ada kader yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP.
“Sesuai ketentuan organisasi, dengan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan dari keanggotaan partai, terhadap kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi,” penggalan poin keempat tersebut.
(Arya/Fajar)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)