Kajati Sulsel Ungkap Modus Jaksa Gadungan, Tawarkan Pengurusan Perkara Korupsi

metrotvnews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Makassar: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua pria yang diduga kuat mengaku sebagai jaksa. Kedua pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan melakukan penipuan berkedok pengurusan perkara hukum.

Kajati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, mengatakan operasi tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menawarkan jasa penanganan perkara.

"Jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R," kata Didik di Makassar, Sabtu, 10 Januari 2026.

Didik mengungkapkan, kasus ini berawal pada Mei 2025, usai konferensi pers mengenai kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Terduga pelaku AM, yang dibantu R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

"Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel," jelas Didik.
 

Baca Juga :

Kejati Jambi Tangkap Seorang Jaksa Gadungan


Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan Rp45.000.000 yang dibayarkan bertahap via transfer bank dan tunai. Para pelaku juga meminta IS segera mengaburkan harta kekayaannya dengan mentransfer uang di rekening IS ke rekening AM serta menariknya secara tunai sebagai upaya perintangan penyidikan.

Pelaku AM bahkan berupaya menghubungi pejabat terkait via WhatsApp dalam sebuah kasus yang sedang disidik Tim Pidsus Kejati Sulsel. Selain menawarkan jasa pengurusan perkara pidana khusus, terduga pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskannya sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa.

Untuk modus ini, pelaku meminta tambahan Rp5.000.000 untuk pembuatan seragam dinas dan Rp5.000.000 lagi untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban.

"Bahkan, pelaku sempat meminta uang 'kedukaan' sebesar Rp10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia," jelas Didik.

AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang tindakan menghalangi penyidikan.

"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Didik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Akun SSCASN Honorer Tidak Ikut PPPK Paruh Waktu Berubah, Sinyal Bakal Diangkat ASN?
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
BeauPicks: 5 Rekomendasi Planner 2026 agar Hidup Lebih Teratur dan Mindful Sepanjang Tahun
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cara Bikin Latina Makeup ala Selebgram yang Viral di Media Sosial
• 8 menit laluinsertlive.com
thumb
Gebrakan Layanan Online Disdukcapil Flores Timur Dukung Program Lompatan Jauh Pemkab
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Kaesang Sesumbar PSI akan Kuasai Jawa Tengah, Peneliti ISEAS: Partai Ini Tidak Punya Prospek
• 18 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.