KPK menangkap beberapa pegawai kantor Pajak Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai OTT tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
"DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Rosmauli kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Menurut dia, tidak ada toleransi bagi perilaku korupsi di jajaran DJP. Proses disiplin pun akan dilakukan secara internal.
"DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Berikut pernyataan lengkap dari DJP:
1. Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
2. DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
3. DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat.
5. DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Termasuk identitas para pihak yang diamankan tersebut.
Ada uang ratusan juta rupiah yang diamankan dalam OTT itu. Diduga merupakan bagian dari uang suap terkait pengurangan pajak tersebut.
Para pihak yang diamankan itu sudah dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan.





