JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK belum menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan belum dilakukan hari ini karena proses penyidikan terus berjalan.
“Bukan hari ini ya, tentunya nanti kami akan lakukan (penahanan). Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Fakta-Fakta Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- kpk
- eks menag yaqut
- Yaqut Cholil Qoumas
- kuota haji 2024
- yaqut tersangka
- kasus kuota haji




