Pria di Makassar Ditangkap karena Ngaku Jaksa: Bisa Urus Perkara dan Masuk CPNS

kumparan.com
21 jam lalu
Cover Berita

Seorang pria berinisial AM alias Pung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulsel, karena mengaku sebagai Jaksa. Pung ditangkap bersama temannya, inisial R, yang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan mengatakan, jika kedua pelaku, AM dan R, ditangkap dalam operasi tangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap warga.

"Mereka dilakukan OTT," kata Didik kepada wartawan, Sabtu (10/1).

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seorang pria yang mengaku sebagai jaksa yang bekerja di Kejati Sulsel, yang dapat mengurus perkara.

"Adanya laporan itu, kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap keduanya," ucap dia.

Pengakuan Para Pelaku

Kepada petugas, pelaku mengakui jika telah mengaku sebagai jaksa. Ia memperdaya atau menipu warga inisial S hingga merugi ratusan juta.

S merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III yang sedang diusut Kejati Sulsel.

Mengetahui soal hal tersebut, Pung dibantu dengan R kemudian mendatangi rumah S di Jalan Andi Djemma, Makassar. Kepada S, dia mengeklaim dapat menghentikan kasus korupsi tersebut.

"Pelaku imingi korban dapat menghentikan kasus itu dengan imbalan Rp 45 juta. Korban pun iyakan dan memberikan uang itu secara bertahap," ucapnya.

"Mereka juga berusaha menghilang barang bukti dengan cara meminta korban untuk mengosongkan uang rekeningnya," sambung dia.

Tidak hanya pengurusan perkara, keduanya juga mengaku dapat meloloskan anak S untuk menjadi CPNS Jaksa pada Kejaksaan Agung.

Dalam aksinya itu, ia kembali meminta uang sebanyak Rp 170 juta. Uang ratusan juta itu dikirim secara bertahap.

"Selain minta uang Rp 170 juta, pelaku juga minta uang tiket pesawat Rp 5 juta, uang seragam jaksa Rp 5 juta hingga uang kedukaan Rp 10 juta. Mengaku anaknya itu meninggal dunia," bebernya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

"Pelaku sudah kami tahan," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Didik pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai baik PNS/PPPK, terlebih meminta sejumlah uang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Sumbang Banyumas Tolak Tambang Pasir di Kaki Gunung Slamet, Tuntut Penutupan Total
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Bapenda Makassar Lakukan Transisi Sistem Data e-BPHTB agar Tak Bergantung ISP Swasta
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Profil Denada, Penyanyi yang Rela Jual Aset dan Tolak Donasi demi Pengobatan Anak
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Di Rakernas PDIP, Megawati Sebut Generasi Muda Paling Terdampak Imbas Bencana Banjir Sumatera
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Mendagri Tito Ungkap Strategi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatra
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.