GenPI.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menghitung total kerugian negara karena kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan BPK masih menghitung delik kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini.
Delik kerugian negara yang dimaksud adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata dia, dikutip Sabtu (10/1).
Budi mengaku akan memberitahukan lebih lanjut mengenai perhitungan final kerugian negara akibat kasus kuota haji.
“Nanti kami akan update karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” terang dia.
Sebelumya, KPK mencatat uang yang harus dikembalikan biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," kata Budi.
Budi menerangkan masih ada biro haji yang belum mengembalikan uang diduga terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Di sisi lain, KPK meminta asosiasi maupun biro perjalanan haji supaya kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut.(ant)
Simak video berikut ini:



