MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada pegawai yang terbukti melakukan suap terkait pengurangan nilai pajak.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/1).
Baca juga:
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Rosmauli menegaskan DJP menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai DJP.
“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya, dikutip Antara.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” tandasnya.
Baca juga:
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakarta Utara
OTT Terkait Suap Pengurangan Nilai PajakWakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut OTT terhadap pegawai DJP terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh singkat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1).
OTT dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Mereka yang diamankan terdiri dari empat orang pegawai di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Utara dan empat lainnya dari pihak swasta. (*)





