Penegakan Hukum Tata Kelola Aset Perkara Korupsi Dinilai Minim Pengawasan

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Jaringan Aktifis dan Masyarakat Anti Korupsi (Jamki) menyoroti kasus dugaan penyimpangan pada aset-aset sitaan perkara korupsi.

Sorotan itu disampaikan pihak Jamki melalui diskusi publik bertajuk 'Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta?' bersama sejumlah aktivis, mahasiswa, dan akademisi.

Direktur Eksekutif Central Budget Analyst (CBA), Uchok Sky Khadafi menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam peran pengawasan kelola aset dari perkara korupsi yang disita oleh instansi penegakan hukum.

Ia mengaku hal itu terlihat dari sejumlah peristiwa tata kelola aset hasil sitaan kasus korupsi yang kerap lepas dari pengawasan penegakan hukum hingga keterlibatan oknum aparatnya.

“Dalam hukum, tidak ada pejabat yang kebal, bahkan presiden sekalipun. Tapi praktiknya hari ini justru sebaliknya,” kata Ucok dalam diskusi tersebut, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Senada dengan Uchok, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Lobloly turut mendapati sejumlah peristiwa terkait pengelolaan aset sitaan pada kasus korupsi.

Ia memaparkan adanya temuan peristiwa tersebut dalam penyitaan aset perkara korupsi Jiwasraya pada 2002.

Menurutnya,aset dengan nilai ekonomis lebih dari Rp12 triliun justru dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun. 

“Secara logika, aset itu seharusnya bisa menutup kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun. Tapi yang terjadi, negara bocor dua kali dari korupsinya dan dari pelepasan aset yang sangat rendah nilainya,” kata Ronald.

Ronald mengakui jika pihaknya mendapati sejumlah kejanggalan dalam pelelangan aset sitaan perkara korupsi.

Ia mengaku telah melaporkan temuan tersebut ke KPK tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024. 

Sementara itu, perwakilan mahasiswa Chairul Umar menyebut dugaan penyimpangan terkait pengelolaan aset perkara korupsi sebagai anomali institusional. 

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang menegaskan tugas Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset negara. 

“Fakta di lapangan justru menunjukkan pemulihan aset tidak maksimal, nilai lelang turun ekstrem, dan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.(raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menlu RI dan Presiden Erdogan Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kasih Kabar Kejutan, Jay Idzes Terpuruk Lagi
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Inara Rusli Ngaku Terima Dinikahi Siri karena Statusnya Sebagai Single Parent
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
Pisah Sambut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Promosi ke Polda Papua
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Mendikdasmen apresiasi partisipasi dukung capaian Protas 2025
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.