Komdigi Blokir Sementara Grok AI Tangkal Konten Pornografi

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk menghentikan sementara akses terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) Grok. Hal itu ditujukan untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komdigi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Menkomdigi Meutya Hafid, Sabtu (10/1/2026).

Pemerintah, kata Meutya, memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

"Kementerian Komdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ujar Meutya.

Meutya mengatakan, langkah penghentian sementara terhadap akses Grok tersebut didasari atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang," pungkasnya.

Sebelumnya, Komdigi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu 7 Januari 2026.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terungkap Pembicaraan Prabowo dan Purbaya hingga Akhirnya Setujui TKD Aceh 2026 Tak Dipotong
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Respons PDI-P soal PSI Incar Jateng Jadi “Kandang Gajah” di Pemilu 2029
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Bayi berusia tujuh hari meninggal akibat cuaca ekstrem di Jalur Gaza
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Timnas Futsal Indonesia Awali Perjalanan di Grup A Piala Asia Hadapi Korea Selatan, Ini Jadwalnya
• 19 jam lalubola.com
thumb
Negara Anggota UE Dukung Sementara Perjanjian Perdagangan UE-Mercosur
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.