REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan hanya dua lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta pada Minggu. Layanan ini tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi layanan tersebut berada di Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit, dan di Jakarta Barat di Jalan Panjang, berdekatan dengan Indomaret Kebon Jeruk.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, warga perlu membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.



