Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB). Kasus ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023 yang disampaikan oleh PT WP pada rentang September hingga Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, setelah laporan disampaikan, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).
Seiring hasil pemeriksaan itu, PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan. Dalam proses tersebut, muncul dugaan permintaan pembayaran pajak secara tidak wajar. “Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar,” kata Asep.
Ia merinci, skema ‘all in’ tersebut terdiri atas Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, PT WP keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran biaya komitmen sebesar Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak Rp15,7 miliar. “Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujar Asep.
Baca Juga
- OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kantor Jakarta Utara Tersangka
- APBD Jabar Tersisa Rp500.000, Kang Dedi Sebut Kerjakan Layanan Dasar
- Pesta Cuan Saham Grup Bakrie Awal 2026, BNBR Naik Lebih dari 60%
Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. “Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” jelas Asep.
Perkara ini kemudian terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka masing-masing adalah Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto





