Kronologi Polisi Curi Motor Teman Sesama Polisi saat Salat di Polresta Deli Serdang, Dijual Seharga Rp 9,5 Juta

grid.id
12 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Polisi kepergok curi motor teman sesama polisi saat salat di Polresta Deli Serdang. Kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp 9,5 juta.

Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda FE (38) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik rekan sesama polisi di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berikut kronologi polisi curi motor teman sesama polisi saat salat di Polresta Deli Serdang. Kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp 9,5 juta.

Aksi pencurian ini terjadi di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (31/12/2025). Pelaku yang diketahui merupakan senior korban nekat membawa sepeda motor tanpa seizin pemilik, lalu menghilang selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh rekan sesama anggota kepolisian.

Saat ini, Bripda FE telah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang dan masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan atas perbuatannya. Kejadian bermula saat Alfreezy memarkir sepeda motor Honda CRF miliknya di kawasan barak, kemudian bergegas menuju masjid untuk menunaikan salat.

Namun, sepulang dari masjid, Alfreezy mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat dan diketahui telah dibawa oleh Bripda FE tanpa izin. Menyadari bahwa pelaku merupakan rekan satu institusi, korban sempat menunggu pelaku kembali ke barak.

"Selanjutnya, korban menunggu pelaku kembali, tetapi hingga Jumat (2/1/2026), pelaku tidak juga kembali," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana dikutip dari Kompas.com.

"Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang," tambah Hendria.

Selama membawa kabur sepeda motor milik korban, FE tidak bisa dihubungi dan tidak lagi terlihat berada di lingkungan Polresta. Hingga akhirnya, FE berhasil diamankan di luar markas pada Senin (5/1/2026).

Setelah penangkapan, pelaku langsung ditempatkan di sel Satreskrim Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, FE mengakui telah menjual sepeda motor tersebut.

"Dari hasil interogasi bahwa pelaku FE mengakui perbuatannya serta telah menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Kecamatan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta," ujar Hendria.

 

FE terancam diberhentikan dari institusi kepolisian

Hendria menyampaikan bahwa FE dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain proses pidana, pelaku juga dikenai pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Polri yang berpotensi berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang.

Mengutip TribunMedan, Kamis (8/1/2026), pihak kepolisian masih menyelidiki motif FE hingga nekat mencuri di lingkungan markas sendiri, bahkan terhadap rekan sesama anggota. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap sepeda motor CRF milik korban yang telah dijual kepada pihak lain. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham BUMN 2026 Pilihan BRI Danareksa: BMRI, JSMR hingga TLKM Masuk Pertimbangan
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenag: Amali Perkuat Jejaring Ma’had Aly Secara Nasional
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Besok, Ada Penampilan Siswa dari Aceh-Papua
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Satgas Pimpinan Tito Ambil Alih Pemulihan Pascabencana Sumatera
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Modus Licik 3 Pejabat Pajak KPP Jakarta Utara yang Ditetapkan Tersangka Ternyata Tidak Hanya Sekali
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.