Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Minggu, 11 Januari 2026 hari ini. Hal tersebut, disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Pada laman akun tersebut disebutkan, pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Pada hari ini, terdapat dua lokasi layanan yang disiapkan. Untuk wilayah Jakarta Timur, gerai SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di area samping McDonald’s Duren Sawit.
Sementara di Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang, berlokasi di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta salinan dokumennya. Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan serta menjalani pemeriksaan kesehatan yang disediakan di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Adapun bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif yang dikenakan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Editor: Redaktur TVRINews




