Perseteruan antara Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) dengan Richard Lee terus bergulir. Doktif menegaskan dirinya menutup pintu perdamaian dan menolak segala upaya penyelesaian di luar jalur hukum.
Menurut Doktif, pihak kuasa hukum Richard Lee sempat menawarkan opsi agar kedua belah pihak saling mencabut laporan demi menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Namun, tawaran tersebut langsung ia tolak.
“Tadi sempat ada perbincangan dari Bang Jefry (kuasa hukum Richard Lee), ‘Mungkin nggak, Dok, kalau misalnya saling cabut? Doktif cabut di PMJ, kita nanti cabut di Jakarta Selatan.’ Langsung jawaban Doktif, ora sudi!” ujar Doktif kepada wartawan usai menghadiri pemeriksaan Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Doktif menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus UU ITE di Polres Metro Jakarta Selatan merupakan bentuk tekanan agar ia melunakkan sikap dan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Alih-alih menerima tekanan tersebut, Doktif justru menegaskan akan tetap melanjutkan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang telah ia ajukan.
“Jangan karena kamu buru-buru menetapkan Doktif tersangka UU ITE di Polres Jakarta Selatan, kamu berharap Doktif akan mencabut laporan di PMJ. Jangan berharap itu terjadi. Itu hanya angan-angan kamu, DRL. Tidak akan pernah terjadi. Maaf Bang Jefry, ora sudi,” tegasnya.
Sikap tegas itu diambil Doktif karena ia menilai persoalan ini sudah melampaui urusan pribadi. Baginya, kasus tersebut menyangkut integritas profesi dokter yang dianggap telah dirusak.
“Doktif dari awal meminta dia untuk tidak melawan karena memang salah. Tapi yang terjadi justru serangan terus-menerus ke Doktif, bahkan tangan kanannya, Hans, juga ikut menyerang sampai kemarin,” ungkapnya.
Doktif pun menantang Richard Lee untuk membuka seluruh data dan bukti yang dimiliki di hadapan pengadilan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan hingga persidangan agar kebenaran bisa terungkap secara terbuka.
“Sekarang pertanggungjawabkan, jalani saja prosesnya. Nanti akan dipanggil kembali. Doktif berharap kamu akan ditahan pada panggilan berikutnya. Jalani saja karena ini diawasi masyarakat. Lebih enak kita bongkar di pengadilan,” pungkasnya.
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya berada di bawah pengawasan medis ketat, namun diperjualbelikan secara bebas ke masyarakat.
Atas dugaan tersebut, Richard Lee disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun dari sisi kesehatan.





