Gugatan ke Denada Bikin Ressa Rizky Tertekan, Kuasa Hukum Buka Fakta

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Jagat hiburan Tanah Air kembali dihebohkan oleh kabar yang menyeret nama Denada. 

Penyanyi dangdut dan model ternama Indonesia itu tengah digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak selama puluhan tahun. 

Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan memicu perdebatan panas di media sosial.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rossano, berusia 24 tahun. 


Penyanyi Denada. (Sumber: Instagram/denadaindonesia)

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 288 sejak 26 November 2025 dan mulai ramai diperbincangkan pada awal Januari 2026. 

Dalam gugatannya, Ressa Rizky menuding Denada tidak pernah memberikan nafkah, perhatian, maupun hak-hak dasar sebagai ibu biologis sejak dirinya lahir sekitar tahun 2002.

Menurut keterangan kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, kliennya dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi saat masih bayi dan dititipkan kepada keluarga Denada. 

Karena kondisi keluarga yang sibuk, Ressa kemudian dirawat oleh adik dari ibunda Denada, yakni mendiang penyanyi Emilia Contessa. 

Setelah Emilia Contessa meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga disebut memburuk drastis.

Ressa Rizky pun harus menjalani hidup dalam keterbatasan. Ia dikabarkan sempat putus kuliah di semester empat karena tak mampu membayar biaya pendidikan, pernah hanya makan sekali sehari, tinggal di gudang rumah, hingga kini bekerja sebagai penjaga toko kelontong 24 jam dengan penghasilan di bawah UMK Banyuwangi. Kondisi ini memperkuat tudingan Denada telantarkan anak yang kini ramai disorot publik.

Ressa mengaku baru mengetahui statusnya sebagai anak biologis Denada setelah dewasa, tepatnya usai lulus SMA. 

Selama hidupnya, ia disebut tak pernah bertemu langsung dengan Denada, bahkan di momen-momen besar seperti Idul Fitri. 

Atas dasar itu, Ressa menuntut pengakuan status, pemenuhan hak sebagai anak, serta ganti rugi materiil yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah, termasuk angka Rp7 miliar.

Proses hukum kini masih berada pada tahap mediasi di PN Banyuwangi. Sidang mediasi pertama telah digelar, namun Denada disebut tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. 

Pihak Denada melalui kuasa hukum Muhammad Iqbal membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan siap menghadapinya, meski menilai jalur perdata di PN kurang tepat dan seharusnya masuk ranah lain. Mereka juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 ribu penari Zapin catatkan Rekor Muri di Riau
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Miley Cyrus Masih Canggung Sebut Maxx Morando Tunangan
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
Sinopsis Drama China Key to the Phoenix Heart, Menikah untuk Kepentingan Negara
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Kampung Nelayan Merah Putih di Bulukumba Lakukan Ekspor Perdana
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
WNA Diduga Ekshibisionis di Blok M, Pramono Minta Pelaku Dihukum Berat
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.