Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Mulai 5 Januari 2026, empat ruas jalan tol di Indonesia resmi menaikkan tarifnya. Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa tarif tol harus disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan inflasi dan kebutuhan pengembalian investasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (dengan perubahan terakhir pada 2021), kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan jalan tol.
Kenaikan tarif ini juga dimaksudkan untuk memastikan kepastian bagi Badan Usaha Jalan Tol dalam pengembalian investasi serta menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pembangunan jalan tol di tanah air. Berikut adalah rincian kenaikan tarif untuk empat ruas jalan tol yang berlaku mulai awal tahun ini:
1. Jalan Tol Prof. Sedyatmo (Tol Bandara Soetta)
Tarif pada Jalan Tol Sedyatmo yang menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta mengalami penyesuaian berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025. Kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan.
- Gol I: Rp 8.500 (tetap)
- Gol II: Rp 11.500 (dari sebelumnya Rp 11.000)
- Gol III: Rp 11.500 (dari sebelumnya Rp 11.000)
- Gol IV: Rp 12.500 (dari sebelumnya Rp 12.000)
- Gol V: Rp 12.500 (dari sebelumnya Rp 12.000)
2. Tol Makassar (Ujung Pandang 1, 2, 3)
Tarif di Tol Makassar, khususnya di ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3, juga mengalami kenaikan tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1439/KPTS/M/2025. Tarif baru diberlakukan di beberapa gerbang tol sebagai berikut:
Gerbang Tol Cambaya, Parangloe, Kaluku Bodoa, dan Tallo Timur:
- Gol I: Rp 11.000 (dari sebelumnya Rp 10.500)
- Gol II: Rp 16.000 (dari sebelumnya Rp 15.000)
- Gol III: Rp 16.000 (dari sebelumnya Rp 15.000)
- Gol IV: Rp 21.500 (dari sebelumnya Rp 20.500)
- Gol V: Rp 21.500 (dari sebelumnya Rp 20.500)
Gerbang Tol Tallo Barat:
- Gol I: Rp 4.500 (tetap)
- Gol II: Rp 7.000 (dari sebelumnya Rp 6.500)
- Gol III: Rp 7.000 (dari sebelumnya Rp 6.500)
- Gol IV: Rp 9.000 (dari sebelumnya Rp 8.500)
- Gol V: Rp 9.000 (dari sebelumnya Rp 8.500)
3. Tol Solo-Ngawi
Penyesuaian tarif di Tol Solo-Ngawi diberlakukan setelah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1442/KPTS/M/2025 pada Desember 2025. Berikut adalah daftar tarif terbaru yang berlaku mulai awal tahun:
Tarif di Gerbang Tol Kartasura:
- Gol I: Rp 1.000
- Gol II & III: Rp 2.000
- Gol IV & V: Rp 2.500
Tarif di Gerbang Tol Ngawi:
- Gol I: Rp 156.500
- Gol II & III: Rp 234.500
- Gol IV & V: Rp 312.500
Selain itu, tarif juga bervariasi di beberapa gerbang tol lainnya, seperti di Karanganyar dan Sragen, dengan tarif tertinggi di Ngawi yang mencapai Rp 312.500 untuk golongan V.
4. Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Tarif di ruas Tol Ngawi-Kertosono juga mengalami penyesuaian dengan aturan yang sama berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025. Berikut adalah rincian tarif terbaru:
Tarif di Gerbang Tol Klitik:
- Gol I: Rp 23.000 (IC Madiun)
- Gol II-III: Rp 34.500
- Gol IV-V: Rp 46.500
Tarif di Gerbang Tol Kertosono:
- Gol I: Rp 102.000
- Gol II-III: Rp 153.000
- Gol IV-V: Rp 204.000
Dengan kenaikan ini, tarif tol untuk beberapa ruas kini lebih tinggi, sesuai dengan regulasi yang ada untuk memastikan kelangsungan investasi serta peningkatan kualitas layanan jalan tol di Indonesia.
Kenaikan tarif ini sudah menjadi hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang sebagai bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap dua tahun. Meskipun tarif tol naik, pemerintah berupaya agar peningkatan layanan jalan tol tetap optimal, guna mendukung kelancaran transportasi di seluruh Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F11%2F987be049818f59d6c6db19c9d9a20979-1001902717.jpg)

