Daftar Lengkap Badan PBB dan Non-PBB: Organ Utama, Agensi Khusus, dan Fungsinya

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional terbesar di dunia yang dibentuk untuk menjaga perdamaian, mendorong kerja sama antarnegara, serta menangani berbagai isu global mulai dari keamanan hingga pembangunan. Untuk menjalankan mandat tersebut, PBB memiliki struktur kelembagaan yang kompleks dan terbagi ke dalam beberapa kategori.

Secara umum, badan PBB terbagi menjadi organ utama yang menjalankan fungsi inti organisasi, serta specialized agencies atau badan khusus yang menangani bidang teknis tertentu seperti kesehatan, pendidikan, perdagangan, hingga penerbangan sipil.

Mengutip dari beragam sumber, berikut daftar lengkap badan PBB yang diakui secara resmi. Organ Utama PBB 1. Majelis Umum PBB
Forum deliberatif utama PBB yang melibatkan seluruh negara anggota. Majelis Umum membahas isu global, menetapkan resolusi, dan menjadi ruang diplomasi multilateral terbesar di dunia. Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB secara struktural ada di bawah Majelis Umum PBB.

2. Sekretariat PBB
Badan administratif PBB yang dipimpin Sekretaris Jenderal, bertugas menjalankan program, kebijakan, serta operasional harian organisasi.

3. Mahkamah Internasional (ICJ)
Lembaga peradilan utama PBB yang menyelesaikan sengketa hukum antarnegara dan memberikan opini hukum atas permintaan badan PBB.

4. Dewan Keamanan PBB
Badan yang bertanggung jawab menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dengan kewenangan mengeluarkan resolusi mengikat dan sanksi internasional.

5. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC)
Mengkoordinasikan kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial, pembangunan, dan kemanusiaan.

6. Dewan Trusteeship PBB
Awalnya bertugas mengawasi wilayah perwalian pasca-Perang Dunia II; kini tidak lagi aktif setelah seluruh wilayah perwalian mencapai pemerintahan sendiri. Agensi Khusus PBB 1. Food and Agriculture Organization (FAO)
Menangani isu pangan global, pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan.

2. International Civil Aviation Organization (ICAO)
Menetapkan standar keselamatan dan regulasi penerbangan sipil internasional.

3. International Fund for Agricultural Development (IFAD)
Fokus pada pengentasan kemiskinan pedesaan melalui pembiayaan dan pembangunan pertanian.

4. International Labour Organization (ILO)
Mengatur standar ketenagakerjaan internasional dan perlindungan hak pekerja.

5. International Maritime Organization (IMO)
Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.

6. International Monetary Fund (IMF)
Menjaga stabilitas sistem keuangan dan moneter global serta memberikan dukungan kebijakan ekonomi.

7. International Telecommunication Union (ITU)
Mengatur standar global di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi.

8. UNESCO
Menangani kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

9. United Nations Industrial Development Organization (UNIDO)
Mendorong industrialisasi berkelanjutan dan pembangunan ekonomi inklusif.

10. United Nations World Tourism Organization (UNWTO)
Mengembangkan sektor pariwisata global yang berkelanjutan dan inklusif.

11. Universal Postal Union (UPU)
Mengatur sistem dan standar layanan pos internasional.

12. World Bank Group (WBG)
Kelompok lembaga keuangan yang mendukung pembangunan dan pengentasan kemiskinan.

13. World Health Organization (WHO)
Memimpin dan mengoordinasikan isu kesehatan global.

14. World Intellectual Property Organization (WIPO)
Mengelola kerja sama internasional terkait hak kekayaan intelektual.

15. World Meteorological Organization (WMO)
Mengatur kerja sama internasional di bidang meteorologi, iklim, dan hidrologi. Badan Internasional Non-PBB 1. World Trade Organization (WTO)
Mengatur aturan perdagangan internasional serta menyelesaikan sengketa dagang antarnegara.

2. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Forum negara-negara dengan fokus pada kebijakan ekonomi, tata kelola, dan standar global.

3. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Organisasi regional Asia Tenggara yang mempromosikan stabilitas politik, kerja sama ekonomi, dan integrasi kawasan.

4. International Committee of the Red Cross (ICRC)
Organisasi kemanusiaan netral yang memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban konflik bersenjata.

5. International Criminal Court (ICC)
Pengadilan internasional permanen yang menangani kejahatan berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

6. International Organization for Migration (IOM)
Menangani isu migrasi internasional, pengungsi, dan perlindungan migran.

7. Médecins Sans Frontières (MSF)
Organisasi medis internasional yang memberikan bantuan kesehatan darurat di wilayah krisis.

8. Amnesty International
LSM global yang fokus pada advokasi dan pemantauan hak asasi manusia.

9. World Economic Forum (WEF)
Forum internasional yang mempertemukan pemimpin negara, bisnis, dan masyarakat sipil untuk membahas isu global.

10. Greenpeace
Organisasi lingkungan internasional yang berkampanye terkait perubahan iklim, konservasi, dan keberlanjutan.

Baca juga:  Mengenal Peran dan Tugas Presiden Dewan HAM PBB yang Kini Dijabat Indonesia


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Para Guru-Siswa Siap Sambut Presiden Prabowo Pada Peluncuran Sekolah Banjarbaru
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Denada Disebut Biayai Kebutuhan Hidup Ressa, Pihak Keluarga Bantah Keras: 100 Persen Tidak Ada Sumbangsih
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
DPW APPSI Jatim Resmi Lantik Pengurus DPD dan Komisariat Pasar se-Kota Madiun
• 10 jam lalurealita.co
thumb
Korean Dance, Adakah Manfaatnya untuk Kesehatan?
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.