JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto setelah menetapkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara sebagai tersangka.
Tiga pegawai tersebut menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
"Kami akan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: Purbaya Pastikan Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK Dapat Pendampingan Hukum: Bukan Intervensi
Selain itu, tambah Asep, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK bersama Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi ke depannya di KPP Madya Jakut.
"Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk melakukan pencegahan, dan juga perbaikan sistem pada KPP Madya Jakarta Utara," katanya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, OTT KPK, pegawai pajak korupsi, ott pegawai pajak, pegawai pajak dipecat&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8xNzU1NDUyMS9rcGsta29tdW5pa2FzaS1kZW5nYW4tZGlyamVuLXBhamFrLXVzYWktb3R0LXBlZ2F3YWkta3BwLW1hZHlhLWpha3V0&q=KPK Komunikasi dengan Dirjen Pajak Usai OTT Pegawai KPP Madya Jakut§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Baca juga: Purbaya Soal Pegawai Pajak Kena OTT KPK: Bagus, Buat Shock Therapy
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


