Efisiensi Anggaran, Pemkab Purwakarta Terapkan Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara dengan skema bekerja tanpa harus ke kantor. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah efisiensi anggaran tanpa mengganggu layanan publik.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Bupati Kabupaten Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan kebijakan flexible working arrangement (FWA) mulai diberlakukan pada Kamis (15/1/2026).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Kepala BKN Dorong Pemda Bisa Berlakukan WFA untuk ASN
  • BKN Targetkan Seluruh Daerah Terapkan Manajemen Talenta ASN dalam Dua Bulan

“Penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN ini akan dimulai pada Kamis,” kata Saepul Bahri Binzein di Purwakarta, Ahad (11/1/2026$.

Melalui skema ini, ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi lain dan tidak diwajibkan hadir di kantor, dengan ketentuan hanya berlaku setiap Kamis.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Saepul menjelaskan, flexible working arrangement memberikan keleluasaan dalam menentukan waktu dan lokasi kerja selama target kinerja tetap tercapai. Model kerja ini dinilai relevan untuk mendorong efisiensi tanpa menurunkan produktivitas aparatur.

Pemerintah daerah menekankan bahwa tanggung jawab kerja tetap menjadi tolok ukur utama. Menurut Saepul, penerapan sistem kerja fleksibel ditujukan untuk menekan biaya operasional pemerintah daerah.

Penghematan difokuskan pada penggunaan listrik, air, dan layanan internet di lingkungan perkantoran. "Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran,” katanya.

Meski demikian, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan skema tersebut. Unit kerja yang memiliki fungsi layanan publik tetap diwajibkan hadir dan beroperasi normal.

Pengecualian ini ditetapkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Saepul menegaskan penerapan kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik. Pemerintah daerah akan memastikan mekanisme pengawasan tetap berjalan.

“Langkah ini diambil tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Purwakarta juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan FWA. Evaluasi ini untuk mengukur efektivitas kebijakan sekaligus dampaknya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Bawa AS Keluar dari 66 Organisasi Dunia, Ini Daftarnya!
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dari Kuburan Jakarta hingga Hutan Amazon, Penulis Ini Bagikan Makna Keberagaman
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara 34 Tersangka Kasus Pesta Gay
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pipa Gas TGI Meledak Lagi, Kali Ini di Indragiri Hulu Riau
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
"Belajar dulu, baru mabar", cara kaum muda Surabaya sikapi gim
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.