Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional, Ini Alasannya

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyatakan bakal menggelar aksi nasional mogok sidang. Aksi tersebut dimulai pada 12 hingga 21 Januari 2026. 

1. Mogok Sidang

Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam menyebut, langkah ini merupakan bentuk protes konstitusional yang bermartabat, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

“Kami sangat memahami pengadilan adalah tumpuan harapan masyarakat. Karena itu, FSHA memastikan aksi ini tidak merugikan pihak berperkara, melainkan menjadi pengingat bahwa keadilan juga harus ditegakkan bagi para penegak hukumnya,” kata Ade, Minggu (11/1/2026).

Menurut Ade, sebagai simbol solidaritas dan keprihatinan terhadap ketidakadilan yang dirasakan, peserta aksi menggunakan pita hitam yang dikenakan di dada sebelah kiri atau diikatkan pada lengan kiri selama aksi berlangsung.

“Aksi Nasional Mogok Sidang ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemangku kebijakan dan para hakim ad hoc demi terwujudnya sistem peradilan yang berkeadilan, bermartabat, dan berkelanjutan,” ujar Ade.

FSHA menegaskan, seluruh rangkaian aksi mogok sidang tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai moral, etika profesi, serta integritas lembaga peradilan.

“Kami berpegang pada prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum, atau keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Namun keadilan itu juga harus adil bagi semua, termasuk bagi hakim ad hoc,” tutup Ade.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Papa Zola: The Movie, Animasi Penuh Aksi dengan Pesan Keluarga yang Kuat
• 13 jam laluinsertlive.com
thumb
Ketum DNIKS Gus Choi Berharap Program Kesejahteraan Sosial Jadi Prioritas Presiden Prabowo
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara 34 Tersangka Kasus Pesta Gay
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
West Ham United vs QPR, Gol Debut Taty Castellanos Pastikan Kemenangan The Hammers
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
• 23 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.