JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi pelaporan komedian Pandji Pragiwaksono atas materi komedi bertajuk Mens Rea. Habiburokhman menyatakan Pandji dan pengkritik pemerintah lain tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.
Habiburokhman menyatakan, dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, warga negara justru memiliki alat efektif untuk mencari keadilan.
"Dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan video yang disiarkan KompasTV, Minggu (11/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru lebih objektif dari pendahulunya yang diwariskan Belanda dan Orde Baru.
Baca Juga: Mahfud MD Akui Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat KUHP Baru Terkait Stand Up Mens Rea
Kata Habiburokhman, KUHP baru menganut azas dualistis dan mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin dalam penahanan tersangka.
"KUHP dan KUHAP baru berbeda dari KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru. KUHP lama menganut azas monistis, yaitu penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan," kata Habiburokhman.
"Sebaliknya, KUHP baru menganut azas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan."
Dalam KUHP baru, Habiburokhman menyebut bahwa saksi, tersangka, hingga terdakwa dilindungi secara maskimal dengan advokat yang terlibat aktif dalam pembelaan.
"Bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," kata dia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- habiburokhman
- pandji pragiwaksono
- pandji dilaporkan
- mens rea
- kuhp baru


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2024%2F11%2F27%2F5c11c1d22b5f5d835b33e1f8508783b4-1000510094.jpg)
