JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemblokiran akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI), merupakan upaya pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak.
Meutya mengatakan, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Meutya, dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1/2025).
Baca juga: Grok AI Disalahgunakan untuk Konten Asusila, Komdigi Ingatkan Ancaman Pidana
Menurut Meutya, penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan.
"Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum," kata dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=meutya hafid, perlindungan anak, Kecerdasan artifisial, Pemblokiran Grok, Deepfake Seksual, indonesia memblokir grok&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8wOTMxNTMxMS9ibG9raXItc2VtZW50YXJhLWdyb2stbWVua29tZGlnaS1kZW1pLWxpbmR1bmdpLXBlcmVtcHVhbi1kYW4tYW5haw==&q=Blokir Sementara Grok, Menkomdigi: Demi Lindungi Perempuan dan Anak§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Selain menutup sementara akses Grok, pihaknya juga meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab.
"Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik," ujar dia.
Kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam aturan tersebut, setiap platform wajib memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.
Baca juga: Komisi III DPR Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Akan Dikriminalisasi
Sebagai informasi, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI).
Kebijakan ini diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



