Blokir Sementara Grok, Menkomdigi: Demi Lindungi Perempuan dan Anak

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemblokiran akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI), merupakan upaya pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak.

Meutya mengatakan, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Meutya, dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1/2025).

Baca juga: Grok AI Disalahgunakan untuk Konten Asusila, Komdigi Ingatkan Ancaman Pidana

Menurut Meutya, penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan.

"Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum," kata dia.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=meutya hafid, perlindungan anak, Kecerdasan artifisial, Pemblokiran Grok, Deepfake Seksual, indonesia memblokir grok&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8wOTMxNTMxMS9ibG9raXItc2VtZW50YXJhLWdyb2stbWVua29tZGlnaS1kZW1pLWxpbmR1bmdpLXBlcmVtcHVhbi1kYW4tYW5haw==&q=Blokir Sementara Grok, Menkomdigi: Demi Lindungi Perempuan dan Anak§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Selain menutup sementara akses Grok, pihaknya juga meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab.

"Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik," ujar dia.

Kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam aturan tersebut, setiap platform wajib memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Baca juga: Komisi III DPR Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Akan Dikriminalisasi

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Sebagai informasi, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI).

Kebijakan ini diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Ancaman yang Diterima Hesti Purwadinata dan Suami Usai Dukung Buku Aurelie Moeremans
• 9 jam laluinsertlive.com
thumb
Bibit Siklon Tropis 91W Terbentuk, BMKG Imbau Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pengurus YLC PERADI Makassar 2025-2030 Segera Dilantik
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Di Depan Prabowo, Bahlil Bongkar Drama Pembangunan Kilang Balikpapan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Institut Nobel Tegaskan Hadiah Perdamaian Tak Bisa Diberikan Machado ke Trump
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.