JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan aturan dalam KUHAP dan KUHP baru justru sangat relevan melindungi aktivis yang menyampaikan kritik.
"Sebab, kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," kata Habiburokhman, dilaporkan Jurnalis Kompas TV Vedrizka Anabelzami, Minggu (11/1/2026).
"Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice.
Dengan demikian, politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak ada lagi yang namanya kriminalisasi.
"Jadi, Insya Allah ya teman-teman enggak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menanggapi perihal polemik materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono bertajuk 'Mens Rea' yang mengkritik pemerintah.
Habiburokhman menjamin tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Baca Juga: KPK Sebut Pegawai KPP Madya Jakut Bagi-Bagi Uang Suap Rp4 M ke Sejumlah Pihak di Ditjen Pajak
"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," ucap Habiburokhman.
Menurutnya, reformasi hukum pidana yang dilakukan dengan terbitnya KUHP dan KUHAP baru justru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- habiburokhman
- kuhp
- kuhap
- kuhap kuhp lindungi aktivis
- kuhp lindungi aktivis kritik




