Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan saat ini belum memiliki rencana moratorium ekspor kelapa meski sudah mendekati Ramadan. Menurutnya, harga kelapa di pasaran masih bagus.
Sebelumnya, pada Mei 2025 lalu, rencana moratorium ekspor kelapa bulat hingga pengenaan pungutan ekspor sempat mencuat akibat harga kelapa melejit di pasaran.
“Sementara belum ada," kata Sudaryono ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (12/1).
Adapun meski permintaan di Ramadan bisa meningkat, Sudaryono mengacu pada Ramadan dan lebaran tahun 2025 di mana saat itu harga kelapa masuk dalam kategori yang disebutnya ‘bagus’.
“Kan, kelapa bagus harganya, kan. Ini saya ngomong bukan mahal harga, ya, tapi kelapa bagus harganya, kan, bukan sekarang (saja). Lebaran yang lalu juga harganya bagus dan so far kita kendalikan lah,” ujarnya.
Dengan harga yang bagus, menurut Sudaryono, hal tersebut juga akan berdampak kepada rakyat. Sebab, ia memandang kelapa sebagai komoditas milik rakyat karena sebagian besar langsung ditanam oleh rakyat.
“Intinya kelapa ini adalah komoditas milik rakyat, jadi sebagian besar, hampir semua orang yang menanam kelapa itu, kan, rakyat. Jadi, ya, biarkanlah rakyat juga menikmati, iya, kan, menikmati hasil panen kelapanya dengan harga yang bagus, saya kira itu,” kata Sudaryono.
Pada Mei 2025, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sempat mengatakan akan mulai membahas kebijakan pungutan ekspor kelapa bulat. Di samping itu, Kemendag juga memang mengusulkan agar diberlakukan penghentian izin sementara alias moratorium untuk ekspor kelapa.
Seruan moratorium dan pungutan ekspor kelapa bulat juga disampaikan Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) pada Mei lalu. Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja, mengatakan keran ekspor yang dibuka terlalu lebar membuat pengolahan kelapa bulat di Indonesia tidak memberikan nilai tambah yang besar bagi industri.
Rudy menyarankan agar pemerintah memberlakukan pajak ekspor terhadap komoditas kelapa bulat, minimal 50 persen. Pungutan tersebut bisa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).




