Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (12/1/2026).

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," ujar Hakim Purwanto.

Baca Juga :
Sidang Korupsi Chromebooks, Nadiem Salami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Selanjutnya Hakim Purwanto menginstruksikan persidangan Nadiem ini untuk dilanjutkan ke pembuktian.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," ujarnya.

Sekadar diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Baca Juga :
Nadiem Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Chromebook Hari Ini

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).

 

Baca Juga :
Soroti Eksepsi Nadiem, Pakar: Tidak Mudah Dikabulkan Hakim


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KKP Identifikasi 30 Ribu Hektare Tambak Ikan di Aceh Rusak Akibat Banjir
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Bus Minitrans hingga Motor Mogok Usai Terobos Banjir di Pluit
• 55 menit lalukompas.com
thumb
PSSI Batal Perkenalkan John Herdman Sesuai Jadwal
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Persija Jadi Korban, Persib Pertahankan Rekor Selalu Menang di Kandang
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Ke Sarajevo, Sjafrie Bertemu Menhan Bosnia dan Herzegovina, Mampir ke Masjid Soeharto
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.