Lembaga nonprofit di bidang lingkungan hidup Walhi menemukan sebanyak 23,64 juta hektare kawasan berhutan di Indonesia masuk dalam wilayah izin industri ekstraktif. Ini termasuk industri pertambangan hingga pertanian yang terkait proyek transisi energi.
Perhitungan Walhi, kawasan berhutan tersebut menyimpan cadangan karbon sekitar 2,46 miliar ton karbon atau setara 9,03 miliar ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Artinya, bila seluruh kawasan tersebut dibuka untuk kegiatan industri, maka ada potensi pelepasan karbon dalam jumlah masif.
“Indonesia berpotensi melepaskan lebih dari 9 miliar ton CO2e ke atmosfer, setara dengan akumulasi emisi 2 nasional sektor energi selama 25 tahun terakhir,” demikian tertulis dalam Laporan Walhi bertajuk “Melegalkan Krisis Iklim” yang dirilis November tahun lalu.
Walhi menjelaskan, perhitungan cadangan karbon menggunakan pendekatan resmi perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan data tutupan hutan KLHK 2022.
Rincian cadangan karbon, yaitu: 6,5 juta hektare hutan lahan kering primer di wilayah berizin menyimpan 3,1 miliar ton CO2e; 14,6 juta hektare hutan lahan kering sekunder menyimpan 5 miliar ton CO2e.
Kemudian, 107,8 ribu hektare hutan mangrove primer menyimpan 74,3 juta ton CO2e; 160 ribu hektare hutan mangrove sekunder menyimpan 55,6 juta ton CO2e.
Lalu, 514,3 ribu hektare hutan rawa primer menyimpan 181,7 juta ton CO2e; dan 1,7 juta hektare hutan rawa sekunder menyimpan 502 juta ton CO2e.
“Temuan ini menegaskan bahwa deforestasi bukan hanya soal kehilangan tutupan vegetasi, tetapi juga kehilangan kapasitas penyimpanan karbon global,” demikian tertulis.
Lewat laporan tersebut, Walhi ingin menunjukkan problem di balik proyek transisi energi yang masih sangat bergantung pada lahan dan hutan.
Seperempat Kawasan Berhutan Legal DibukaBerdasarkan analisis Walhi, total terdapat 26,68 juta hektare kawasan berhutan masuk wilayah konsesi untuk industri. Itu sekitar seperempat luas kawasan berhutan di Tanah Air.
Problemnya, tidak ada kebijakan yang memberikan kewajiban kepada pemegang izin untuk melindungi hutan-hutan yang berada di konsesi tersebut. “Dengan kata lain, hutan-hutan tersebut legal untuk dibuka, atau dalam istilah Kementerian Kehutanan disebut dengan deforestasi legal,” demikian tertulis.
Detailnya, dari sekitar 62,5 juta hektare lahan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), seluas 21,1 juta hektare di antaranya berupa kawasan berhutan.
Kemudian, dari 21,5 juta hektare Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), seluas 4,7 juta hektare adalah kawasan berhutan. Dari sekitar 13,7 juta hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU), seluas 717 ribu hektare adalah kawasan berhutan.



