Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait kewajiban pelaporan pajak bagi para pedagang kripto mulai 2027 atas transaksi pada tahun ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan ini terbit setelah pejabat berwenang di Indonesia menandatangani Addendum to the Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information dan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information pursuant to the Crypto-Asset Reporting Framework. Melalui penandatanganan perjanjian ini, Indonesia bersama negara atau yurisdiksi lainnya berkomitmen untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi rekening keuangan.
“Ini berdasarkan perubahan Common Reporting Standard (amendments to the CRS) dan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) mulai pertukaran pada tahun 2027 untuk tahun data 2026,” tulis pemerintah dalam poin pertimbangan PMK Nomor 108 Tahun 2025 dikutip Senin (12/1).
Aturan yang ditandatangani Purbaya dan diundangkan pada 31 Desember 2025 itu memperluas jangkauan keterbukaan informasi. Kemenkeu mewajibkan penyedia jasa aset kripto atau (PJAK) untuk melaporkan data transaksi dan pengguna aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kemenkeu.
Hal itu tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF. Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan secara otomatis.
Begitu juga dengan informasi dan atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan. Hal ini dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
Dengan begitu lembaga keuangan dan pedagang kripto wajib melakukan hal berikut:
- Menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi rekening keuangan dan atau informasi aset kripto relevan.
- Memberikan informasi dan atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Aset kripto relevan ini merupakan semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral dan produk uang elektronik tertentu. Begitu juga dengan aset kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan memadai PJAK Pelapor CARF tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
Laporan ini paling tidak harus memuat sejumlah informasi. Beberapa diantaranya seperti identitas pengguna aset kripto seperti nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Begitu juga dengan jenis aset kripto, jumlah unit, hingga nilai pasar wajar atau astel yang telah dibeli.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)


