JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
“Mengingat pasal 75, pasal 206 ayat 1, dan pasal 361 huruf B undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan. Mengadili, satu, menyatakan atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS – 79/ garis m.1.10/FT.1/11/ 2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” imbuhnya.
Hakim kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa yang mantan Mendikbudristek itu dilanjutkan.
Baca Juga: Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat di Banjarbaru Kalsel, Disambut Siswa Sambil Bernyanyi
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata hakim.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting meyakini eksepsi yang dibacakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di persidangan akan ditolak oleh hakim.
“Saya yakin 100% eksepsi akan ditolak, kenapa saya bilang 100%, karena di Indonesia, saya bukan mendahului hakim ya, hakim tidak pernah mengabulkan terkait dengan eksepsi di tindak pidana korupsi, jarang sekali ada, pernah ada beberapa, tetapi hampir 95% pasti ditolak,” ujar Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) dalam program Kompas Petang, Selasa (6/1/2026).
“Kenapa ditolak, karena dia selalu alasannya karena ini sudah menyangkut tentang pokok perkara yang harus diperiksa secara mendalam,” imbuhnya.
Dalam sidang eksepsi, Nadiem Makarim mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan dibangun atas narasi ketimbang fakta hukum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- putusan eksepsi nadiem makarim
- eksepsi nadiem makarim
- putusan eksepsi nadiem
- nadiem makarim
- putusan sidang nadiem makarim
- putusan sidang eksepsi nadiem





