Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menunggu kesepakatan pihak terkait untuk memfasilitasi pengajuan *restorative justice* kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Penyidik memanggil pelapor pada Senin (12/1/2026) untuk membahas kepastian RJ terkait tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
  • Sebanyak delapan tersangka telah ditetapkan Polda Metro Jaya dalam perkara ini, terbagi menjadi dua kelompok berbeda.

Suara.com - Polda Metro Jaya masih menunggu kesepakatan para pihak terkait permohonan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik akan memfasilitasi RJ apabila telah ada kesepakatan dan permohonan resmi dari pelapor maupun tersangka.

“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pemanggilan pelapor kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, yakni Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan dan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, oleh Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2026).

Ade Darmawan mengaku dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membahas kepastian RJ terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Ade menyatakan keputusan akhir masih menunggu hasil koordinasi dengan Jokowi. Namun, ia menegaskan tidak menutup pintu damai, terlebih Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi di Solo.

“Apapun itu Peradi Bersatu khususnya ya, tetap merespons baik, segala sesuatu yang baik, untuk bisa kami diskusikan dan duduk bersama. Kami akan mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restoratif justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Sebagaimana diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan tertutup tersebut dibenarkan oleh ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.

Baca Juga: Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!

Ijazah Jokowi. [Ist]

8 Tersangka

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan bagian dari klien maupun tim hukumnya sejak awal penanganan perkara.

“Keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Usulkan Batas Bunga Kartu Kredit 10%
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BMKG: Waspada Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim Hari Ini
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK Ungkap Soal Asal Dana Pengembalian dan Kebijakan Blokir Rekening dalam Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI)
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Cetak Gol Perdana di Eredivisie
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Jagal dan Pedagang Daging di Surabaya Ancam Gelar Demo Lebih Besar
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.