Dalam perencanaan keuangan pribadi maupun bisnis, nasabah kerap dihadapkan pada kebutuhan dana tunai sebelum jatuh tempo instrumen simpanan yang dimiliki.
IDXChannel – Dalam perencanaan keuangan pribadi maupun bisnis, nasabah kerap dihadapkan pada kebutuhan dana tunai sebelum jatuh tempo instrumen simpanan yang dimiliki, seperti deposito berjangka.
Pada kondisi tersebut, pencairan deposito lebih awal umumnya disertai konsekuensi berupa penalti atau hilangnya bunga, sehingga memunculkan pertimbangan tersendiri dalam pengelolaan likuiditas.
Di tengah kondisi tersebut, nasabah perlu memahami berbagai alternatif pembiayaan yang tersedia di perbankan.
Pemahaman ini penting untuk menjaga nilai aset sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas secara lebih terukur.
Salah satu opsi yang ditawarkan perbankan adalah skema pinjaman Back to Back yang disediakan oleh PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) atau BWS.
Back to Back Loan merupakan fasilitas kredit yang memungkinkan nasabah memperoleh pinjaman dengan menjaminkan dana yang tersimpan di bank, seperti tabungan, tabungan berjangka, atau deposito.
Skema ini kerap dimanfaatkan oleh nasabah yang membutuhkan likuiditas, namun tetap ingin mempertahankan simpanan berjangka agar tetap berjalan hingga jatuh tempo.
Dalam produk Back to Back BWS, nasabah dapat menjaminkan deposito di bank yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit dengan plafon hingga 100 persen dari nilai deposito.
Sementara itu, untuk agunan berupa tabungan atau tabungan berjangka, besaran plafon kredit ditetapkan dengan persentase yang berbeda.
Jangka waktu kredit umumnya berkisar antara 12 hingga 36 bulan, bergantung pada jenis agunan yang digunakan. Tingkat bunga pinjaman ditetapkan berdasarkan suku bunga deposito yang dijaminkan, ditambah margin tertentu, sesuai dengan ketentuan bank.
Analis Phillip Sekuritas, Edo Ardiansyah menilai skema seperti ini memiliki sejumlah keunggulan dari sudut pandang perencanaan keuangan. Pendekatan back to back memungkinkan nasabah meraih likuiditas sementara tetap menjaga simpanan deposito mereka tetap berjalan hingga jatuh tempo.
“Banyak nasabah tanpa sadar kehilangan potensi imbal hasil jika mereka mencairkan deposito lebih awal untuk memenuhi kebutuhan kas cepat. Dengan fasilitas pinjaman back to back, nasabah bisa menggunakan simpanan mereka sebagai jaminan, mendapatkan dana tanpa mengorbankan penalti deposito, dan tetap memaksimalkan bunga yang diperoleh dari simpanan tersebut,” ujar Edo.
Secara praktis, mekanisme ini bekerja dengan memblokir deposito atau tabungan yang dijaminkan sebagai agunan atas kredit yang diberikan.
Selama masa kredit berlangsung, deposito tetap mengikuti tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan sejak awal, namun tidak dicairkan secara fisik.
Apabila nasabah memenuhi kewajiban pembayaran kredit tepat waktu, simpanan tersebut tetap terjaga dan dapat dicairkan sesuai jadwal pada saat jatuh tempo.
Edo, menambahkan, produk ini merupakan salah satu upaya bank dalam menjaga loyalitas nasabah.
Loyalitas nasabah dalam perbankan tidak semata ditentukan oleh tingkat bunga, melainkan oleh kemampuan bank menyediakan solusi yang relevan dengan kebutuhan nasabah pada berbagai fase kehidupan finansial.
Produk pembiayaan yang fleksibel dan transparan dinilai dapat meningkatkan kepercayaan, terutama bagi nasabah yang telah lama menempatkan dana dalam bentuk deposito.
Namun, Edo juga mengingatkan bahwa setiap fasilitas kredit memiliki risiko dan biaya tersendiri. Ambil contoh, bunga kredit dan biaya administrasi perlu diperhitungkan dalam rencana arus kas, agar manfaat likuiditas tetap optimal tanpa membebani kemampuan bayar nasabah.
Dalam konteks perencanaan keuangan yang sehat, pemahaman yang menyeluruh terhadap hak dan kewajiban dalam produk perbankan seperti Back to Back Loan menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset dan liabilitas.
Solusi pembiayaan yang tepat tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap dana, tetapi juga dengan upaya menjaga nilai investasi dalam jangka panjang.
Pertimbangan ini relevan bagi individu maupun pelaku usaha kecil yang ingin mempertahankan stabilitas keuangan secara berkelanjutan. (Aldo Fernando)





