Bisnis.com, JAKARTA - Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini tidak hanya berkaitan dengan menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga mengandung dimensi spiritual yang mendalam sebagai sarana pembentukan ketakwaan.
Salah satu aspek paling mendasar dalam pelaksanaan puasa adalah niat, karena niat menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah. Dalam praktiknya, masih terdapat beragam pemahaman di masyarakat mengenai niat puasa Ramadan, mulai dari bacaan, waktu membaca, hingga hukumnya menurut pandangan ulama.
Perbedaan tersebut kerap menimbulkan pertanyaan, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai niat puasa Ramadan menjadi penting untuk dipahami agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Niat Puasa dan ArtinyaSecara bahasa, niat berarti keinginan atau kehendak. Dalam konteks ibadah, niat dimaknai sebagai kesengajaan dalam hati untuk melakukan suatu amalan semata-mata karena Allah SWT. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya,” sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Dalam kajian fikih, niat menempati posisi yang sangat penting. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa niat merupakan rukun puasa yang tidak dapat ditinggalkan. Tanpa niat, puasa tidak dinilai sebagai ibadah, meskipun secara lahiriah seseorang telah menahan makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sepanjang hari.
Lafaz Niat Puasa RamadanDalam praktik masyarakat Indonesia, niat puasa Ramadan sering dilafalkan dengan bacaan tertentu. Salah satu bacaan niat puasa Ramadan yang umum digunakan adalah sebagai berikut:
Baca Juga
- Perkiraan Awal Puasa Ramadan 2026 di Indonesia dan Arab Saudi
- Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
- Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai?
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Niat tersebut menegaskan bahwa puasa dilakukan secara sadar dan disengaja. Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa hakikat niat terletak di dalam hati, sedangkan melafalkannya dengan lisan bersifat sunah untuk membantu menghadirkan kesadaran, bukan sebagai syarat sah puasa.
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa niat puasa Ramadan wajib dilakukan setiap malam sebelum fajar, karena setiap hari puasa dipandang sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Pendapat ini merujuk pada penjelasan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm.
Namun, dalam sebagian masyarakat juga dikenal praktik membaca niat puasa Ramadan untuk satu bulan penuh. Praktik ini bersumber dari pendapat mazhab Maliki yang menyatakan bahwa niat puasa Ramadan boleh dilakukan sekali di awal bulan.
Menurut pandangan ini, puasa Ramadan dipandang sebagai satu rangkaian ibadah yang saling berkaitan, sehingga niat di awal bulan sudah mencakup keseluruhan puasa, selama tidak terputus oleh hal-hal yang membatalkannya.
Pendapat ini dijelaskan oleh Yusuf Al-Qaradlawi dalam Fiqh al-Shiyam halaman 84.
Adapun, bacaan niat puasa Ramadan untuk satu bulan penuh adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma jami‘i syahri Ramadhāni hādzihis sanati fardhan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadan tahun ini dengan mengikuti pendapat Imam Malik, wajib karena Allah Ta’ala.”
Waktu Membaca Niat Puasa RamadanWaktu membaca niat puasa Ramadan adalah sejak terbenam matahari hingga terbit fajar. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya,” sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud Nomor 2454 dan Tirmidzi Nomor 730.
Dalam mazhab Syafi’i, niat puasa dapat dilakukan setelah salat Isya, setelah salat Tarawih, atau saat sahur, selama masih berada dalam rentang waktu malam. Apabila seseorang lupa berniat hingga fajar terbit, maka puasa pada hari tersebut dinilai tidak sah dan wajib diganti di hari lain.
Berbeda dengan mazhab Syafi’i, mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan niat puasa Ramadan dilakukan hingga sebelum waktu zawal, yakni saat matahari tergelincir ke barat, dengan syarat seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Pendapat ini dilansir dari kitab Bada’i as-Shana’i karya Imam Al-Kasani.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kondisi umat, sekaligus memberikan kemudahan tanpa menghilangkan esensi ibadah.
Hukum Membaca Niat Puasa RamadanPara ulama sepakat bahwa niat puasa Ramadan hukumnya wajib, karena niat merupakan rukun puasa. Tanpa niat, puasa tidak dianggap sah secara syariat. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah niat harus dilafalkan dengan lisan atau cukup di dalam hati.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati, bukan di lisan. Dengan demikian, melafalkan niat puasa Ramadan hukumnya sunah, bukan kewajiban. Niat dianggap sah selama seseorang memiliki kesadaran dan tekad dalam hati untuk berpuasa.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam berbagai kitab fikih, termasuk I’anatut Thalibin, yang menyebutkan bahwa melafalkan niat diperbolehkan selama tidak diyakini sebagai syarat wajib.
النيات بالقلب ولا يشترط التلفظ بها بل يندب
Artinya: “Niat itu dengan hati, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Namun, mengucapkannya dianjurkan.” (Sayid Bakri, I’anatut Thalibin).
Jika seseorang lupa melafalkan niat tetapi telah berniat di dalam hati untuk berpuasa Ramadan, maka puasanya tetap sah. Namun, apabila lupa berniat sama sekali hingga waktu subuh, maka menurut mazhab Syafi’i puasanya tidak sah dan wajib diganti di hari lain.
Niat puasa Ramadan merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan ibadah puasa. Pemahaman yang tepat mengenai arti niat, waktu membacanya, serta perbedaan pandangan ulama dapat membantu umat Islam menjalankan puasa dengan lebih tenang dan yakin.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470165/original/004194000_1768198534-IMG_8118.jpeg)