Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko. Sugiri diminta menjelaskan soal kasus dugaan suap dalam pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Januari 2026.
Heru sudah selesai diperiksa. Dia mengaku ditanyakan soal utang yang mencapai Rp26 miliar dari salah satu tersangka.
“Utang, utang piutang saja,” ucap Heru.
Dia mengeklaim utang itu berkaitan dengan kampanye beberapa waktu lalu. Utang tersebut baru dibayar sebagian.
Heru sedang mengupayakan agar uangnya kembali. Jika tidak, dia akan membawanya ke ranah hukum.
“Perdata lah, ya gimana, kita kerja, utang, dibalikin,” ucap Heru.
Baca Juga: Penyuap Bupati Nonaktif Ponorogo Sucipto Segera Diadili
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiba di Gedung Merah Putih KPK di Kuninga, Jakarta Selata, Sabtu, 8 November 2025. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.
Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.
Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.


