Bantuan Alat dan Mesin Pertanian  Jombang Diduga Digadaikan

realita.co
6 jam lalu
Cover Berita

JOMBANG (Realita)-Menghilangnya alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, mendapat sorotan serius dari DPRD Jombang.

Bantuan APBD Provinsi Jawa Timur itu diduga telah digadaikan dan tidak berada di lokasi saat dilakukan monitoring oleh Dinas Pertanian (Disperta) setempat.

Anas Burhani, Ketua Komisi B DPRD Jombang, menegaskan agar combine harvester tersebut segera dikembalikan kepada penerima manfaat yang berhak sesuai ketentuan.

"Jangan sampai bantuan yang seharusnya benar-benar untuk kesejahteraan para petani justru dinikmati oleh oknum tertentu," tegas Anas, pada Senin (12/1/2026).

Komisi B DPRD Jombang meminta Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Terutama setelah alat pertanian tersebut tidak ditemukan saat dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan.

"Kami minta pemkab bersama pemprov segera bertindak. Keberadaan combine yang tidak ditemukan saat monev harus segera ditelusuri,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penyerahan alsintan kepada penerima manfaat sesuai aturan, serta pengelolaan bantuan pertanian yang transparan dan akuntabel.

"Harus jelas siapa penerima manfaatnya dan di mana alat itu berada. Jangan sampai kasus seperti ini terulang karena merugikan petani dan mencederai kepercayaan publik," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, bantuan combine harvester merek MAXXI Bimo 110 yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Sumbersari.

Diduga telah dijual oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar, warga setempat, pada September 2024. Menurut anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang enggan disebutkan namanya (berinisial WR) mengungkapkan, sebelum bantuan turun, pihak desa meminta data kelompok tani sebagai syarat administrasi.

Dikatakan, setelah alat tiba, combine harvester tidak diserahkan kepada kelompok tani yang berhak. "Pihak desa justru meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” tutur WR kepada wartawan, pada Kamis (25/12/2025) lalu. 

Dengan adanya kasus ini semakin menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan pertanian, serta penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan petani dan publik.bg

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Hari Ini, Cek Delapan Faktanya
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
MAKI Sebut Kasus Chromebook Bisa Dikategorikan Korupsi dari Sisi Pengadaan
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Demonstrasi Iran Tewaskan Ratusan Orang, Trump Ancam Luncurkan Operasi Militer
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Utusan Khusus AS Tuduh Denmark Duduki Kembali Greenland, Ketegangan Diplomatik Meningkat
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,39 Triliun Masih Bergulir, OJK Dalami Indikasi Fraud
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.