REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Ratusan honorer di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Hal ini disampaikan oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada Senin (tanggal tidak disebutkan) di Gowa.
Menurut Bupati Husniah, meskipun beberapa tenaga honorer telah bekerja lebih dari 15 tahun, mereka tidak terdata secara resmi di pemerintahan, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk pengangkatan sebagai P3K. Bupati menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN RB dan BKN, untuk menyelesaikan masalah ini.
Penetapan P3K paruh waktu merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya bertugas menampung dan menyalurkan tenaga honorer tersebut. Bupati Gowa menekankan pentingnya koordinasi terkait tanggungan pembiayaan penggajian, karena jika dibebankan kepada pemerintah daerah, kemampuan keuangan daerah yang terbatas akan menjadi kendala.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Bupati Husniah juga memberikan apresiasi kepada para guru honorer yang tetap mengajar meskipun tidak menerima gaji, menyoroti profesionalisme yang tinggi dari tenaga pengajar dan kesehatan di daerah tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.


