Kasus Ribuan Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Merembet ke Aroma Ordal

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Tercatat ada 1.129 honorer non-database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Jumlah tersebut terdiri dari guru honorer sebanyak 715 orang, tenaga kesehatan 355 orang, dan sisanya tenaga teknis.

BACA JUGA: Ratusan Honorer TMS PPPK Paruh Waktu, Ada yang Masih Mengajar Tanpa Digaji

Mulai 2026 Pemkab Lombok Tengah tidak memperpanjang kontrak mereka sebagai honorer.

Pada 7 Januari 2026, ratusan guru honorer non-database BKN menggelar aksi, menyampaikan tuntutan agar tidak dirumahkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Berpotensi Berlanjut, Solusinya Hanya Dua

Perkembangan terbaru, DPRD Lombok Tengah meminta klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meminta kejelasan terkait nasib honorer non-database BKN tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan ada 1.005 guru yang saat ini tidak memiliki jam kerja.

BACA JUGA: Bukah Hanya Guru, Nakes PPPK Juga Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya, Fadlun; Zalim!

Namun, pemda menyediakan Rp 2 miliar setiap bulan untuk menggaji mereka.

Disebutkan, jumlah guru berdasarkan analisis beban kerja untuk SD ada 5.362 orang, TK 457, SMP 1.339.

“Jadi analisis beban kerja jumlah guru itu 7.158 sesuai kebutuhan guru, tetapi ternyata jumlah guru sekarang 8.163 atau kelebihan 1.005 dan 1.005 itu menghabiskan uang untuk digaji per bulan itu Rp 2 miliar kali 12 bulan maka Rp 24 miliar per tahun dan mereka tidak punya waktu jam mengajar,” katanya di Lombok Tengah, Senin (12/1).

Di satu sisi, lanjutnya, saat ini masih juga ada 715 guru yang belum bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Saya minta inspektorat untuk memeriksa 715 orang ini by name by address dan sekolah tempat mereka mengajar,” cetusnya.

Dia menyampaikan bahwa penting dilakukan pengecekan untuk mengetahui apakah mereka murni di bawah dinas pendidikan atau ada peralihan honorer dari swasta ke negeri.

Kalau peralihan dari swasta ke negeri, maka pihaknya meminta kepada para honorer untuk bersabar menunggu balasan surat dari pemerintah pusat.

“Harapannya semua kami di Lombok Tengah ini bisa memahami itu secara seksama dan komprehensif,” terangnya.

Dia mengatakan Lombok Tengah sebenarnya menganut system zero growth yang artinya jumlah pegawai baru yang direkrut sama dengan jumlah yang pensiun. Misal ada lima ASN pensiun, maka lima pegawai baru yang direkrut.

Hanya saja terungkap bahwa masuknya para honorer karena kebijakan para kepala sekolah (kepsek).

“Makanya, saya tanyakan honor mereka sejak tahun berapa, karena pendataan data base nasional itu terakhir Desember 2022 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 (mengatur) tentang penataan pegawai, bukan tentang penerimaan honorer."

"Kalau ada indikasi ada (honorer) yang masuk menggunakan orang dalam (ordal, red), maka kami minta Inspektorat melakukan investigasi dalam satu bulan setengah ke depan,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warakas Jakut Masih Banjir, Warga: Siang Kering, Air Masuk Rumah Sore
• 32 menit laludetik.com
thumb
Ramai Pesepeda Adang Pemotor yang Masuk Jalur Sepeda di Jalan Sudirman
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Real Madrid Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Xabi Alonso
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Makanan dan Minuman yang Pantang Dikonsumsi agar Menstruasi Lancar
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ruhut Sitompul Soroti Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, Pengalihan Aset Disinggung
• 15 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.