Utang Pemerintah Tembus Rp9.549 Triliun, Rasio Utang Nyaris Cetak Rekor!

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA -- Rasio utang pemerintah pusat berpotensi menembus angka di atas 41% seiring dengan rilis terbaru realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2025.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa jumlah penarikan atau pembiayaan utang untuk APBN 2025 mencapai Rp736,3 triliun.

Kalau ditambahkan dengan posisi utang akhir tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp8.813,16 triliun, jumlah keseluruhan utang pemerintah pusat sampai dengan akhir 2025 menembus angka Rp9.549,46 triliun.

Total utang pemerintah yang menembus angka Rp9.549,46 triliun itu setara 41,03% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini diperoleh dengan asumsi, pertumbuhan ekonomi di angka 5,12% atau realisasi PDB nominalnya di kisaran Rp23.272,51 triliun.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Rasio utang sebesar 41,03% dari PDB itu tercatat tertinggi sejak tahun 2017, tanpa membandingkannya dengan rasio pajak era pandemi Covid-19. Proyeksi ini bahkan hampir menyamai rekor rasio utang tahun 2021 (pandemi) yang angkanya juga berada di atas 41%.

Baca Juga

  • Rapor APBN 2025: Rasio Pajak Jeblok, Rasio Utang Tembus 41%, Tahun Ini Tambal Sulam
  • 101.098 Karyawan Pilih Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Lebih Awal
  • Kasus Suap Datang Silih Berganti, Apa Kabar Reformasi Pajak?

Besarnya rasio utang itu sejalan dengan pelebaran defisit APBN 2025 yang telah melampaui target pemerintah di angka 2,92% dari PDB.

Ekonomi Jadi Kunci

Pertumbuhan ekonomi 2026 menjadi kunci untuk memastikan agar defisit APBN tahun ini tidak semakin melebar. Pada 2025 lalu, defisit APBN mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92% terhadap PDB. 

Managing Director, Chief India Economist and Macro Strategist, Asean Economist HSBC Pranjul Bhandari menilai bahwa kebijakan fiskal sekaligus moneter di Indonesia longgar sepanjang 2025. Dia turut memperkirakan pola yang sama bakal berlaku lagi di 2026 guna menstimulasi pertumbuhan ekonomi. 

Apalagi, Pranjul melihat salah satu tantangan yang bakal dihadapi oleh perekonomian Indonesia di 2026 yaitu pelemahan ekspor. Hal ini tidak terlepas dari efek frontloading yang sudah berlalu sebagai upaya eksportir menghindari tarif impor oleh Amerika Serikat (AS). 

"Kami memperkirakan pertumbuhan PDB akan sekitar 5% pada 2026 yang secara umum sejalan dengan perkiraan pemerintah saat ini. Saya juga merasa bahwa kebijakan fiskal dan moneter akan terus bersifat stimulatif, akomodatif, dan tetap baik untuk pertumbuhan sepanjang tahun 2026," terangnya pada media briefing secara daring, Senin (12/1/2026). 

Apabila melihat sepanjang 2025, Pranjul mengakui bahwa defisit APBN telah diperkirakan semakin mendekati batas 3%. Apalagi, outlook pemerintah saja pada pertengahan tahun lalu sudah melebar ke 2,78% dari awalnya yang ditetapkan pada UU APBN yakni 2,53%. 

Meski demikian, dia melihat bahwa level defisit 2,92% terhadap PDB itu ternyata lebih tinggi dari yang diperkirakan. Penyebab utamanya adalah rendahnya penerimaan negara, yang turut disebabkan oleh pelemahan ekonomi. 

Akan tetapi, Pranjul melihat ada potensi perbaikan ekonomi di 2026 sehingga potensi penerimaan negara juga bisa membaik. 

"Namun, menurut kami, pertumbuhan PDB nominal pada 2026 dapat meningkat, yang berarti pendapatan pajak dapat meningkat dan memungkinkan pengeluaran lebih banyak tanpa meningkatkan defisit fiskal seperti yang terjadi [di 2025]. Jadi, saya pikir hal itu akan memungkinkan pemerintah untuk terus belanja dan itu akan baik untuk pertumbuhan ekonomi," tuturnya. 

Menurut Pranjul, optimisme pertumbuhan ekonomi di 2026 yang harapannya diikuti dengan perbaikan kinerja penerimaan juga terjadi di level global. Sebab, pada 2025, inflasi komoditas global melemah. 

Dia turut mewanti-wanti perlunya disiplin fiskal bisa tetap dijaga lantaran pengaruhnya terhadap kepercayaan investor, utamanya mereka yang memegang instrumen surat utang pemerintah atau SBN. 

"Pasar sedang mengamati dengan seksama batas defisit fiskal 3%, dan saya pikir apabila hal itu dilanggar maka akan berdampak terutama di pasar SBN. Menurut saya pemerintah sebenarnya tidak perlu melanggar batas tersebut," tuturnya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aturan Bayar Utang Puasa Menjelang Bulan Suci Ramadan, Awas Jangan Sampai Terlupakan!
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Karet di Kementan
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Target Berat Mendongrak Penerimaan Pajak 2026
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Kasus Nadiem, Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP
• 16 menit lalujpnn.com
thumb
Foto: Ribuan Orang Korsel Mancing Ikan di Sungai Beku
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.