Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Pemerintah mereformasi tata kelola distribusi pupuk guna meringankan beban petani tanpa membebani anggaran negara.
Pemerintah Indonesia mencatat sejarah baru dalam sektor agraria dengan menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. melalui reformasi sistem distribusi dan efisiensi industri, tanpa menambah alokasi anggaran subsidi negara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan pencapaian signifikan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah tata kelola pupuk nasional.
Menurutnya, pembenahan sistem dari hulu ke hilir menjadi kunci utama keberhasilan transisi harga ini.
“Baru pertama kali terjadi selama pemerintahan Republik Indonesia harga pupuk bersubsidi turun, dan angkanya cukup signifikan, yakni 20 persen,” ujar Zulkifli Hasan dihadapan Media usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan di Jakarta, Senin 12 Januari 2026
Efisiensi Melalui Transformasi Kebijakan
Penurunan harga ini merupakan hasil dari perubahan skema industri, beralih dari sistem cost plus menjadi market to market.
Transformasi ini memungkinkan penyaluran pupuk menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Sebagai gambaran, harga satu sak pupuk urea kemasan 50 kilogram yang sebelumnya dipasarkan seharga Rp112.500, kini turun menjadi Rp90.000.
Zulkifli mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang berhasil memangkas biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan kepada petani.
“Ini adalah terobosan luar biasa dari Menteri Pertanian dan Direktur Utama Pupuk Indonesia. Dengan nilai subsidi yang tetap, harga jual ke petani justru bisa ditekan,” tambahnya.
Visi Jangka Panjang dan Ketahanan Pangan
Selain penurunan harga, reformasi kebijakan ini diproyeksikan bakal memicu pertumbuhan industri dalam negeri. Pemerintah menargetkan pembangunan hingga tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun ke depan untuk memperkuat daya saing nasional.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 ini merupakan implementasi langsung dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan.
“Bapak Presiden memerintahkan agar pupuk sampai ke tangan petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan maupun kebocoran dalam distribusinya,” tegas Amran.
Amran menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret dengan merevitalisasi sektor industri dan memangkas rantai distribusi yang selama ini dianggap terlalu panjang.
Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis kesejahteraan petani akan meningkat seiring dengan penurunan biaya produksi di tingkat lahan.
Editor: Redaktur TVRINews



