Pemerintah diskon 50 persen iuran JKK-JKM pekerja BPU transportasi

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan para pekerja BPU di sektor ini meliputi pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” kata Indah.

Lebih lanjut, ia mengatakan diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Indah menjelaskan sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa mereka yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” ujar Indah.

Adapun JKK sendiri merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

“Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” kata Indah.

Baca juga: Wamenaker dorong PKB PTPN IV-SPBUN ciptakan budaya kerja inklusif

Baca juga: Menaker: Penyederhanaan regulasi K3 menjadi prioritas pada 2026

Baca juga: Menaker ungkap kinerja K3 nasional masih miliki tantangan serius

Baca juga: Menaker: Lulusan BLK bisa ikuti program Perluasan Kesempatan Kerja




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Bandung bjb Tandamata Beri Kejutan di Laga Perdana Proliga 2026
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pakai tas noken Papua, Gibran kunjungi Biak hingga Yahukimo
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Rakernas, PDI-P Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Hasil Super League: Stefano Lilipaly Bikin Gol, Dewa United Tekuk Persijap
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.