Duduk Perkara Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto yang Seret Timothy Ronald

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Influencer investasi, Timothy Ronald, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading kripto.

Timothy dilaporkan oleh seorang anggota grup trading kripto yang ada di Discord. Sang influencer dituding melakukan penipuan yang disengaja untuk mencari keuntungan.

Melansir Antaranews, pada Januari 2024, korban diberikan sinyal untuk pembelian coin manta dengan janji potensi keuntungan naik 300-500%.

Korban berinisial Y, yang merupakan anggota Discord, kemudian mengikuti saran penawaran itu dan membeli coin manta sebesar Rp3 miliar.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Namun setelah itu, yang terjadi justru harga coin manta turun hingga minus porto 90%, atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, dan selanjutnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi (LP) guna penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga

  • Pelapor Kasus Trading Kripto yang Diduga Seret Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar
  • Polisi Selidiki Kasus Penipuan Trading Kripto yang Diduga Terkait Timothy Ronald
  • Bos Tokocrypto Ungkap 'Bahaya' Kripto Bagi yang Tak Paham Manajemen Risiko

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto tersebut.

"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Dia menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan terlapor dalam lidik.

"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," ujar Budi.

Keterangan korban

Pelapor utama kasus dugaan penipuan trading kripto yang diduga terkait Timothy Ronald mengaku telah dirugikan Rp3 miliar.

Pelapor sekaligus korban, Younger, menyatakan bahwa dirinya merupakan anggota dari grup trading kripto besutan Timothy Ronald.

"Sesuai laporan saya itu sekitar Rp3 miliar," ujar Younger di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

Hanya saja, Younger enggan berbicara lebih lanjut ihwal kasus yang dilaporkannya itu, termasuk soal kronologi kasus hingga dugaan ancaman.

Pasalnya, dia ingin lebih dulu memberikan keterangan kepada penyidik soal kasus dugaan penipuan trading kripto ini.

"Setelah BAP mungkin saya bisa ceritain, untuk kejadiannya gimana, kronologi saya, untuk kerugian, segala macam," imbuhnya.

Di samping itu, Pengacara Younger, Jajang mengemukakan saat ini sudah ada 300 korban yang bakal melaporkan peristiwa ini.

Namun, untuk saat ini ada tiga orang akan diperiksa dalam kasus kripto yang diduga terkait Timothy Ronald ini. Perinciannya, Younger dan dua saksi sekaligus korban.

"Akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an mendaftar di kita. Jadi tahap pertama ini, ya hari ini tiga orang. Satu pelapor, kedua saksi sebagai korban. Demikian ya," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Periksa Wakil Katib PWNU Jakarta, KPK Dalami Inisiatif PIHK Bagi Kuota Haji
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Efisiensi, Pemkab Jembrana Pangkas Anggaran Kendaraan Dinas
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Overwork: Jutaan Pekerja RI Kerja Terlalu Lama
• 27 detik lalucnbcindonesia.com
thumb
Tidak Cuma Uang, Ini Deretan Barang Bukti Disita KPK dari Kantor Pajak Jakut
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Melonjak! Harga Emas Galeri 24, UBS, Antam dan Antam Retro Hari Ini
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.